Posted by : Saiful Anwar
Rabu, 31 Mei 2017
Nama : Saiful Anwar
NPM : 19214939
Kelas : 3EA32
Mata Kuliah : Etika Bisnis #
Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen SDM dan Keuangan
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Pengertian :
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
2. Etika Iklan
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Etika?
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
Ciri-ciri iklan yang baik
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama isi iklan
- Tata krama raga iklan
- Tata krama pemeran iklan
- Tata krama wahana iklan
2. Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
- Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
4. Multimedia etika bisnis
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
- Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
5. Etika produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Contohnya produk produk tembakau telah menewaskan 400.000 warga amerika setiap tahun. Jumlahnya lebih banyak daripada jumlah total penderita AIDS, korban kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, narkoba, dan kebakaran. Kasus produk Korek (geretan) BIC corporation yang tidak layak digunakan tapi tetap dijual dan akhirnya digunakan konsumen, akhirnya terjadi kecelakaan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.banyak kecelakaan kecelakaan lain terjadi diakibatkan barang yang diproduksi tidak sesuai standar, produk yang sekali pakai langsung rusak, produk cacat dan garansi yang tidak ditepati.
Kecelakaan kecelakaan ini tentunya merugikan konsumen, karena dengan membeli produk yang dihasilkan produsen tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya lebih yaitu untuk membiayai pengobatan jika sakit dan luka, dan megalami kerugian karena kegunaan barang yang diharapkan tidak tercukupi.
Mengapa Konsumen Bisa dirugikan?
Konsumen dalam hal ini dirugikan karena mereka tidak mengetahui secara jelas dan terperinci mengenai pasar. Konsumen tidak megetahui secara detail mengenai produk yang ditawarkan,informasi yang disajikan oleh produsen tidak lengkap, baik itu mengenai karakteristik, kekurangan, kelebihan, dan info-info lainnya. Konsumen juga tidak memiliki sumberdaya untuk memperoleh informasi tersebut misalnya dengan cara melakukan pengujian. Salah satu sumber informasi bagi konsumen adalah iklan tetapi iklan juga memberikan indikasi yang jarang benar tentang fungsi dasar sebuah produk dan kadang terlalu membesar-besarkan keunggulannya.
Contohnya pada praktik penjualan Pacific Bell Telephone Company. Pegawai Pacific Bell Telephone Company menipu konsumen telepon baru agar mereka membeli fitur fitur tambahan yang mahal. Tanpa memberi tahu bahwa fitur fitur tersebut hanya tambahan dan sebenarnya konsumen hanya membutuhkan fitur utama yang dapat dibayar dengan harga murah dan tidak terlalu membutuhkan fitur tambahan yang biayanya mahal.
6. Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
Maka Untuk mengatasi masalah ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan kamus Webster (2007), “etos” didefinisikan sebagai keyakinanyang berfungsi sebagai panduan tingkah laku bagi seseorang, sekelompok, atau institusi. Jadi, etos kerja dapat diartikan sebagai doktrin tentang kerja yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai baik dan benar yang mewujud nyata secara khas dalam perilaku kerja mereka (Sinamo, 2002).
8. Hak-hak Pekerja
Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.Hak memperoleh pelatihan kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja” .Hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.”Hak Memilih penempatan kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”
Hak-Hak pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003.
Hak lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003:
- 7 jam sehari setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, - 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Hak bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003:
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari.- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu.
- Berhak Mendapatkan Upah lembur.
Hak istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003:
- istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- Istirahat mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu ;
- Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
- Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Hak beribadah.
Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama islam berhak mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama selain islam, juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.
Hak perlindungan kerja.
Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:- Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Moral dan Kesusilaan.
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
Hak mendapatkan upah
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan denagan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral.
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat sesuai pasal 79 ayat 2, pasal 80, dan pasal 82, berhak mendapatkan upah penuh.
Setiap pekerja/buruh yang sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka berhak untuk mendapatkan upah dengan ketentuan pada pasal 93 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 : - 4 bulan pertama mendapatkan upah 100%
- 4 bulan kedua mendapatkan upah 75%
- 4 bulan ketiga mendapatkan upah 50%
- Untuk bulan selanjutnya mendapatkan upah 25%, selama tidak dilakukan PHK.
Hak Kesejahteraan
Setiap pekerja/buruh beserta keluarganya sesuai dengan yang tertera pada pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja pada saat ini dapat berupa BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Hak bergabung dengan serikat pekerja
Setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 104 UU No 13 Tahun 2003.
Hak Mogok Kerja.
Setiap pekerja/buruh berhak untuk melakukan mogok yang menjadi hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 138 UU no 13 tahun 2003. Namun, mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Hak uang pesangon.
Setiap pekerja /buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak, dengan ketentuan pada pasal 156 UU no 13 tahun 2013.
9. Hubungan Saling Menguntungkan
Hubungan ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
Pasar Persaingan Sempurna
Definisi dari pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana jumlah penjual dan pembeli (konsumen) sangat banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual sejenis atau serupa. Contoh barang yang dijual pada bentuk pasar ini adalah beras, gandum, batu bara, kentang, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
Bentuk pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
- Barang atau produk yang diperjual belikan bersifat homogen, atau sejenis, serupa dan mirip antara satu sama lain.
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga barang/produk yang dijual ditentukan oleh mekanisme pasar berupa permintaan dan penawaran (demand and supply).
- Posisi tawar dari pembeli kuat
- Susah untuk mendapatkan keuntungan yang besar (di atas rata-rata)
- Sensitif terhadap perubahan harga barang/produk yang dijual
- Mudah untuk keluar masuk dari pasar
Contoh pasar persaingan sempurna
Dalam kenyataan sehari-hari bentuk pasar yang benar-benar bersifat persaingan sempurna sangat sulit ditemukan, yang ada hanyalah kecenderungan mendekati ke bentuk pasar persaingan sempurna. Contoh konkret bentuk pasar yang paling mendekati pasar persaingan sempurna adalah pasar barang-barang atau komoditii makanan pokok, seperti pasar berass. Dalam pasar beras dapat dijelaskan hubungan antara penjual/produsen dengan pembeli atau konsumen dapat dikatakan mendekati ciri-ciri pasar persaingan sempurna sebagai berikut :
- Dalam pasar komoditi beras jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
- Penjual dan pembeli secara perorangan tidak akan mampu mempengaruhi harga
- Komoditi beras dapat dikatakan komoditi yang relatif homogen, kalaupun ada perbedaan rasa atau mutu akan berakibat adanya perbedaan harga.
- Harga yang terbentuk pada pasar beras adalah hasil kekuatan tarik-menarik antara penawaran beras dan permintaan beras. Walaupun kenyataannya di Indonesia masih ada campur tangan pemerintah dalam stabilisasi harga beras, yaitu melalui peran Bulog (badan urusan logistik), namun peran Bulog inipun sudah semakin kecil.
- Adanya campur tangan pemerintah dalam pengendalian harga komoditas pertanian seperti beras sebenarna menjadikan pasar beras kurang tepat kalu disebut dengan persaingan sempurna, lebih tepatnya hanya mendekati pasar persaingan sempurna.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu kekuatan atau satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya atau terdapat pure monopoly (monopoli murni). Contoh pasar monopoli antara lain perusahaan negara, dan perusahaan minyak bumi serta gas alam.
Sebab-sebab terjadinya pasar monopoli antara lain:
1) penguasaan bahan mentah,
2) penguasaan teknik produksi tertentu,
3) pemberian hak istimewa dari pemerintah (misalnya hak paten),
4) adanya lisensi (pemberian izin kepada perusahaan tertentu yang ditunjuk),
5) adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah,
6) memiliki modal yang besar (karena penggabungan perusahaan),
7) memiliki prestasi dan keahlian yang tidak dimiliki orang lain,
8) adanya keterbatasan pasar.
Ciri-ciri pasar monopoli di antaranya sebagai berikut.
- Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual.
- Jenis barang yang diproduksi tidak ada barang penggantinya (nosubstituties) yang mirip.
- Adanya hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk ke dalam pasar monopoli.
- Penjual ini tidak memengaruhi harga serta output dari produk lain yang dijual dalam perekonomian.
Kebaikan pasar monopoli antara lain sebagai berikut.
- Industri-industri yang berkembang banyak yang bersifat monopoli.
- Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
- Tidak akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.
Sementara itu, kelemahan pasar monopoli sebagai berikut.
- Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh produsen.
- Tidak efisiensinya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
- Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
- Adanya unsur eksploitasi terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi.
Untuk mencegah timbulnya dampak negatif adanya monopoli, maka pemerintah harus ikut campur tangan, misalnya dalam hal penetapan harga maksimum dan penetapan Undang- Undang Antimonopoli atau UU yang mengatur ekspor impor.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu keadaan pasar di mana terdapat beberapa produsen atau penjual menguasai penawaran, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerja sama. Contoh pasar oligopoli antara lain pasar bagi perusahaan industri motor, industri baja, industri rokok, dan industry sabun mandi.
Ciri-ciri pasar oligopoli di antaranya sebagai berikut.
- Terdapat sedikit penjual (3 sampai dengan 10) yang menjual produk substitusi, artinya yang mempunyai kurva permintaan dengan elastisitas silang (cross elasticity of demand) yang tinggi.
- Terdapat rintangan untuk memasuki industri oligopoli. Hal ini karena perusahaan yang ada dalam pasar hanya sedikit.
- Keputusan harga yang diambil oleh suatu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain dalam industri.
Berdasarkan ciri tersebut, maka seorang ahli ekonomi P. Sweezy memperkenalkan kurva permintaan patah (Kinked Demand). Menurutnya, kurva permintaan yang dihadapi oleh perusahaan oligopoli patah pada satu titik harga tertentu untuk mencerminkan perilaku produsen oligopoli. Asumsi tentang teori kurva permintaan patah di antaranya:
- industri telah dewasa, baik dengan diferensiasi produk maupun tanpa diferensiasi produk,
- jika suatu perusahaan menurunkan harga, maka perusahaan lainnya akan mengikuti dan menandingi penurunan harga tersebut,
- jika perusahaan menaikkan harga, maka perusahaan lainnya dalam industri tidak akan mengikutinya.
Kebaikan pasar oligopoli antara lain sebagai berikut.
- Industri-industri oligopoly bisa mengadakan inovasi dan penerapan teknologi baru yang paling pesat,
- Terdorong untuk berlomba penemuan proses produksi baru dan penurunan ongkos produksi,
- Lebih mampu menyediakan dana untuk pengembangan dan penelitian.
- Adapun kelemahannya antara lain sebagai berikut.
- Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati produsen.
- Tidak efisiensi produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata yang minimum.
- Kemungkinan adanya eksploitasi konsumen maupun buruh.
- Terdapat kenaikan harga (inflasi) yang merugikan masyarakat secara makro.
Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
Etika dan Pasar Kompetitif
Pasar persaiangn sempurna dianggap memiliki tiga nilai moral khusus yaitu:- Mendorong pembeli dan penjual melakukan pertukaran barang dengan adil (telah disepakati dan dianggap memenuhi kepentingan masing-masing)
- Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dalam mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang atau sumber daya yang dimilki dengan seefisien mungkin
- Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas dan adil.
Jurnal Tentang Pasar Monopoli